Syarat-Syarat dan Ketentuan-Ketentuan
Program Undian Berhadiah
ESHOPPERCARD
Festival Jakarta Great Sale (FJGS) Tahun 2025
A. Periode Program Undian Berhadiah E-Shoppercard FJGS 2025:
Program Undian Berhadiah E-Shoppercard FJGS 2025 ini berlaku
terhitung sejak Tanggal 10 Juni 2025 sampai dengan Tanggal 7 Juli 2025.
B. Penarikan Undian Berhadiah E-Shoppercard FJGS 2025:
Penarikan Undian Berhadiah E-Shoppercard FJGS 2025, akan dilakukan
pada Hari Senin, Tanggal 8 Juli 2025, di Main Atrium Millenium, Mal Artha Gading, Lantai 1,
mulai pukul 14.00 WIB sampai dengan selesai, dengan hadiah berupa:
1. Hadiah Saldo Tabungan Bank Mandiri senilai total Rp 300.000.000,- (tiga ratus juta Rupiah):
(khusus customer yang bertransaksi di tenant/toko yang menggunakan Mesin EDC Bank Mandiri dan
Livin Merchant)
- Hadiah Utama: 2 (dua) orang @Rp 50.000.000,- (lima puluh juta
Rupiah).
- 4 (empat) orang @Rp 25.000.000,- (dua puluh lima juta Rupiah).
- 10 (sepuluh) orang @Rp 10.000.000,- (sepuluh juta Rupiah).
2. Hadiah hiburan:
- 5 (lima) orang pemenang Liontin Kalung Emas Berilan The
Palace senilai total Rp 50.000.000,- (lima puluh juta Rupiah)
- 10 (sepuluh) orang pemenang Logam Mulia @2 (dua) gram.
C. Cara Mendaftar dan Mengikuti Undian Berhadiah E-Shoppercard FJGS 2025 Dan Ketentuannya:
- Pada tahap awal untuk ikut Program Undian Berhadiah E-Shoppercard FJGS 2025 ini, konsumen
wajib melakukan pembelanjaan dengan nilai transaksi minimum sebesar Rp 250.000.- (Dua Ratus
Lima Puluh Ribu Rupiah) [bisa berupa gabungan maksimal 2 (dua) struk pembelanjaan] dengan
minimal pembelanjaan Rp 50.000,- per struk dan mengunduh (download) aplikasi FJGS 2025 di
Counter Customer Service di pusat perbelanjaan dan/atau trade center yang berpartisipasi
dalam FJGS 2025 pada hari dan tanggal yang sama dengan tanggal pembelanjaan.
- Untuk proses pendaftaran/registrasi aplikasi FJGS 2025, konsumen wajib melakukan registrasi
dan mengisi data-data (dengan benar, lengkap dan sebenar-benarnya) yang diperlukan oleh
Panitia Pelaksana FJGS 2025 untuk mengikuti Program Undian Berhadiah E-Shoppercard FJGS 2025
ini sesuai dengan kartu identitas diri yang berlaku (KTP/SIM/PASPOR), minimal berusia 17
(tujuh belas tahun) dan informasi lainnya yang dibutuhkan.
- Aplikasi FJGS 2025 berlaku dan dapat dipakai untuk pengumpulan nomor undian di pusat
perbelanjaan dan/atau trade center yang berpartisipasi dalam FJGS 2025 pada hari dan tanggal
yang sama dengan tanggal pembelanjaan.
- Dengan memiliki aplikasi FJGS 2025, konsumen berhak untuk ikut serta dalam Program Undian
Berhadiah E-Shoppercard FJGS 2025 sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang
ditentukan oleh Panitia Pelaksana FJGS 2025.
D. Cara Memperoleh Nomor Undian:
- Nomor undian dapat diperoleh di pusat perbelanjaan dan/atau trade center yang berpartisipasi
dalam FJGS 2025 dengan perbelanjaan minimum sebesar Rp 50.000.- (lima puluh ribu Rupiah) per
struk pembelanjaan.
- Untuk setiap pembelanjaan minimum sebesar Rp 50.000,- (lima puluh ribu Rupiah) per struk
pembelanjaan di tenant-tenant resmi yang terdapat di pusat perbelanjaan dan/atau trade
center yang berpartisipasi dalam FJGS 2025 akan mendapatkan:
- 1 (satu) nomor undian untuk transaksi cash atau
transaksi di EDC Non Bank Mandiri dan hal tersebut berlaku untuk kelipatannya.
- 5 (Lima) nomor undian untuk transaksi Kartu
Debit/Credit/Oris/Mobile Banking Bank Lain melalui EDC Bank Mandiri atau Livin'
Merchant dan hal tersebut berlaku untuk kelipatannya.
- 5 (Lima) nomor undian untuk transaksi Kartu
Debit/Credit/Oris Livin' milik Bank Mandiri melalui EDC Bank Mandiri atau Livin'
Merchant dan hal tersebut berlaku untuk kelipatannya.
- Nomor undian hanya dapat diperoleh dengan struk di pusat perbelanjaan dan/atau trade center
yang berpartisipasi dalam FJGS 2025 yang menyediakan tempat penukaran dan mengikuti Program
Undian Berhadiah E-Shoppercard FJGS 2025 pada hari dan tanggal yang sama dengan tanggal
pembelanjaan.
- Bukti pembelanjaan dengan struk asli dengan nama toko/tenant (struk dalam bentuk print
out/komputerisasi dan/atau e-receipt dan/atau elektronik) yang sudah ditukarkan akan dicap
dan/atau di stempel oleh petugas dan wajib disimpan oleh konsumen untuk dibawa ditunjukkan
sebagai bukti bila memenangkan undian terhadap pada saat pengundian.
- Jumlah transaksi yang berlaku maksimal adalah sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta Rupiah)
per toko/tenant per pusat perbelanjaan/trade center per hari.
- Pengumpulan dan/atau penukaran nomor undian tidak berlaku untuk struk pembelanjaan antara
lain di area pameran/counter/island/exhibition/temporary (kecuali Bazar Dekransada/ UMKM
Binaan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang diorganize oleh APPBI DPD DKI Jakarta), money
changer (transaksi valuta asing), showroom mobil, logam mulia, travel agency, pembayaran
down payment dan pembelian voucher belanja di pusat perbelanjaan dan/atau trade center dan
di restoran/café ataupun pemesanan function room di pusat perbelanjaan dan/atau trade
center.
- Petugas customer service dan/atau manajemen di pusat perbelanjaan dan/atau trade center yang
berpartisipasi dalam FJGS 2025 berhak untuk melakukan penolakan dan/atau pembatalan bila
ditemukan adanya bukti pembayaran atau bukti pembelanjaan yang dianggap tidak sah dan/atau
palsu.
- Penukaran struk pembelanjaan dengan nomor undian hanya dapat dilakukan pada hari dan tanggal
yang sama dengan tanggal pembelanjaan. Penukaran struk tersebut dapat dilakukan di Customer
Service Counter pusat perbelanjaan dan/atau trade center yang berpartisipasi dalam FJGS 2025
pada pukul 10.00 WIB – 22.00 WIB atau disesuaikan dengan jam operasional pusat perbelanjaan
dan/atau trade center yang berpartisipasi dalam FJGS 2025 tersebut. Struk yang sah adalah
struk dalam bentuk print out/komputerisasi dan/atau e-receipt dan/atau elektronik dengan
nama toko dan/atau tenant.
E. Cara Penyaringan/Penarikan Undian:
- Proses pembenian nomor undian menggunakan sistem pendataan komputerisasi untuk mendata
identitas konsumen yang berhak atas nomor undian.
- Proses penarikan nomor undian akan menggunakan sistem acak nomor undian di komputer yang
akan terlihat di layar display pada saat pengundian.
- Penarikan undian dihadapan Notaris dengan disaksikan oleh pihak Kementerian Sosial,
Kepolisian dan para undangan.
- Pemenang akan dihubungi oleh Panitia Pelaksana FJGS 2025 dan wajib menyerahkan asli struk
belanja dan asli kartu identitas yang berlaku (KTP/SIM/PASPOR) serta wajib memenuhi setiap
dan/atau seluruh syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan untuk pemenang undian sebagaimana
ditentukan dan disyaratkan oleh Panitia Pelaksana FJGS 2025.
- Keputusan Panitia Pelaksana FJGS 2025 berlaku mutlak tidak dapat diganggu gugat dan tidak
ada surat menyurat sehubungan penyelenggaraan Program Undian Berhadiah E-Shoppercard FJGS
2025 ini.
F. Pengumuman Pemenang Undian:
Nama pemenang dapat dilihat di website www.festivaljakartagreatsale.com dan
pemberitahuan pemenang akan dilaksanakan melalui surat (sesuai dengan alamat yang tercatat yang
diisi oleh pemilik struk belanja pada saat registrasi Aplikasi FJGS 2025) yang dilengkapi dengan
stempel undian dari Panitia Pelaksana FJGS 2025.
Jika terjadi perubahan alamat, maka segala akibat yang timbul karena perubahan alamat sepenuhnya
menjadi risiko dan tanggungan pihak yang mengubah alamat yang bersangkutan.
G. Ketentuan Pemenang Undian:
- Setiap pemenang hanya berhak untuk mendapatkan 1 (satu) buah hadiah undian. Apabila nama
yang keluar untuk hadiah lebih dari satu kali, maka hadiah yang pertama kali yang menjadi
hak yang disebutkan namanya.
- Untuk pemenang undian hadiah utama (2 (dua) orang pemenang dengan hadiah @Rp50.000.000 (lima
puluh juta Rupiah)), maka pemenang akan dihubungi secara langsung via telepon ke nomer
telepon yang terdaftar pada saat registrasi di aplikasi eShoppercard FJGS oleh Panitia
Pelaksana FJGS 2025 pada saat penarikan undian berhadiah. Apabila setelah dihubungi sebanyak
3 (tiga) kali dan tidak dapat dihubungi, maka dinyatakan batal dan akan dicari pemenang
lain. Apabila pemenang pengganti ke-2 (dua) sudah dihubungi sebanyak 3 (tiga) kali dan tidak
dapat dihubungi, maka dinyatakan batal dan akan dicari pemenang pengganti ke-3 (tiga).
Apabila pemenang pengganti ke-3 (tiga) sudah dihubungi sebanyak 3 (tiga) kali dan tidak
dapat dihubungi, maka yang berhak menjadi pemenangnya adalah pemenang yang dihubungi ke 3
(tiga) atau terakhir.
- Jika pemenang tidak memenuhi seluruh dan/atau salah satu syarat maka Panitia Pelaksana FJGS
2025 berhak MEMBATALKAN PEMENANG UNDIAN.
- Hadiah tidak dapat ditukar dengan uang tunai dan/atau hadiah lainnya, kecuali ditentukan
oleh Panitia Pelaksana FJGS 2025.
- Hadiah yang berbentuk barang tidak dapat ditukar dengan uang tunai dan/atau tidak dapat
ditukar bentuk dan/atau tipe/jenis/spesifikasi dan/atau warna dan/atau barang lainnya.
- Hadiah tidak dapat dipindahtangankan.
- Pajak pemenang hadiah 25% (dua puluh lima persen) akan ditanggung oleh pemenang undian.
- Panitia Pelaksana FJGS 2025 berhak untuk membatalkan kemenangan, apabila didapati dan/atau
ditemukan kecurangan dalam bentuk apapun.
- Setiap Keputusan yang diambil oleh Panitia Pelaksana FJGS 2025 adalah sah dan tidak dapat
diganggu gugat dan atas putusan tersebut. Panitia Pelaksana FJGS 2025 dibebaskan dari segala
tuntutan dan/atau gugatan dalam bentuk apapun dari pihak manapun.
H. Cara Pengambilan Hadiah:
- Pemenang wajib hadir di kantor Panitia Pelaksana FJGS 2025 untuk melengkapi semua berkas
(data/dokumen) yang diperlukan Panitia Pelaksana FJGS 2025, untuk alamat kantor akan
dinformasikan lebih lanjut.
- Pemenang akan diverifikasi oleh Panitia Pelaksana FJGS 2025 dan wajib
membawa/menyerahkan/menunjukkan dan/atau memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Aplikasi FJGS 2025 (teregistrasi).
- Kartu identitas diri asli dan masih berlaku(KTP/SIM/Paspor) sesuai yang terdaftar
dalam aplikasi FJGS 2025.
- Struk pembelanjaan asli (yang sah dan sudah dicap atau di stempel).
- Slip authorization debit/credit card asli(untuk pengguna debit/credit card).
- Credit card yang dipergunakan (pengguna transaksi dengan credit card).
- Surat Pemenang asli yang diberikan oleh Panitia Pelaksana FJGS 2025.
- Pengambilan hadiah tidak dapat diwakilkan dan/atau dikuasakan kepada siapapun dengan alasan
apapun.
- Pemenang yang sah wajib memandatangani Berita Acara Program Undian Berhadiah E-Shoppercard
FJGS 2025.
- Pemenang wajib membayar langsung secara tunai pajak pemenang undian 25% (dua puluh lima
persen) dari harga hadiah undian yang didapatkan.
- Panitia Pelaksana FJGS 2025 berhak menentukan bentuk dan/atau tipe/jenis/spesifikasi
dan/atau warna atas setiap dan/atau seluruh hadiah sesuai dengan persediaan yang ada dan
pemenang tunduk atas ketentuan tersebut.
- Pemenang wajib hadir pada saat penyerahan hadiah pada tanggal dan tempat yang telah
ditentukan oleh Panitia Pelaksana FJGS 2025.
- Batas pengambilan hadiah berbentuk barang adalah selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari
kalender setelah pengumuman pemenang dan wajib menunjukan persyaratan yang telah ditentukan
oleh Panitia Pelaksana FJGS 2025.
- Khusus pemenang Grand Prize Saldo Tabungan Bank Mandiri, peserta wajib mempunyai nomor
rekening Bank Mandiri, jika belum punya, maka wajib membuka rekening Bank Mandiri sesuai
domisili para pemenang agar memudahkan proses penyerahan hadiah Saldo Tabungan Bank Mandiri.
Hadiah Saldo Tabungan Bank Mandiri akan diproses selama 14 (empat belas) hari kerja setelah
panitia menerima informasi nomor rekening pemenang dan bukti pembayaran pajak pemenang
undian sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah nilai hadiah yang didapatkan.
- Apabila hadiah tidak diambil oleh pemenang dalam waktu 1 (satu) bulan setelah tanggal
pengundian sebagaimana dijelaskan di atas, maka hak dan wewenang dari pemenang undian gugur.
I. Lain – Lain:
- Panitia Pelaksana FJGS 2025 tidak menunjuk pihak lain manapun untuk melakukan surat-menyurat
dan/atau menungut biaya dan/atau segala hal yang berkaitan dengan pengundian pemenang hadiah
Program Undian Berhadiah E-Shoppercard FJGS 2025 yang mengatasnamakan Panitia Pelaksana FJGS
2025.
- Undian berhadiah ini tidak berlaku untuk setiap dan/atau seluruh karyawan/karyawati dan/atau
keluarga karyawan/karyawati dari:
- Panitia Pelaksana FJGS 2025.
- Pihak Sponsor FJGS 2025.
- Tenant di pusat perbelanjaan dan/atau trade center peserta yang berpartisipasi dalam
FJGS 2025.